Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
Senin, 03/06/2019 - 05:25:00 WIB
|
Gubri saat jadi inspektur upacara Hari Jadi Pancasila.
|
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau untuk tidak menambah libur lebaran. Pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran nanti, Gubri tidak ingin mendengar ada ASN yang bolos dan tidak masuk kerja dengan berbagai alasan.
"Tidak ada yang menambah libur lagi, kalau ada yang menambah liburnya ya siap-siap saja kena sanksi," kata Syamsuar, Minggu (2/6/2019).
"Saya kira tidak ada alasan lagi untuk menambah libur, karena cuti lebaran ini kan sudah cukup lama," imbuhnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengungkapkan terhitung mulai Minggu (2/6/2019) hari ini, masa cuti bagi pegawai Pemprov Riau mulai berjalan.
Masa cuti akan berlangsung hingga tanggal 10 Juni mendatang.
"Silahkan yang mau pulang kampung, manfaatkan waktu libur ini untuk pulang kampung. Bagi yang bertugas nanti akan ada surat tugasnya dan selamat bertugas. Baik yang di rumah sakit, pelayanan umum, dan lainya," katanya di tribunnews.
Ahmad Hijazi menegaskan, bagi seluruh pegawai Pemprov Riau yang mudik lebaran, harus sudah kembali ke Pekanbaru sehari sebelum masuk kerja. Sebab pihaknya tidak ingin mendengar ada yang beralasan masih di kampung saat hari pertama masuk kerja.
"Hari Senin tanggal 10 Juni wajib masuk kantor tidak ada alasan dan tidak ada pengeculian," ujarnya.
Pemprov Riau nantinya akan mengabsen seluruh ASN di OPD yang ada dilingkungan Pemprov Riau.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan Sidak ke sejumlah OPD untuk melihat tingkat kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja usai cuti lebaran.
"Nanti absennya akan kita laporkan ke Mendagri dan Kemenpan. Itu harus kita laksanakan. Nanti selain kita absen, kita juga melakukan monitoring di setiap OPD," katanya.
Pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas bagi ASN yang bolos saat hari pertama masuk kerja.
"Sanksinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, itu sudah di atur di PP 53," katanya. (Adv)
Komentar Anda :