www.warnariau.com
Badan Keahlian DPR RI Minta Masukan LAMR Terkait RUU Provinsi Riau
Kamis, 26/11/2020 - 15:55:40 WIB



TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, WARNARIAU.COM - Tim Kerja Penyusunan Konsep Awal Naskah Akademik dan Rancangan Undang Undang (RUU) Provinsi Riau dari Badan Keahlian DPR RI melakukan kunjungan ke Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) untuk mengumpulkan dan meminta masukan LAMR terkait penyusunan konsep awal naskah akademik dan draft Rancangan Undang Undang (RUU) Provinsi Riau, di Balai Adat Melayu Riau, Rabu (24/11/2020).

Kehadiran enam orang anggota Tim Kerja di Balai Adat Melayu Riau yang dipimpin Perancang/Badan Keahlian DPR RI Ricko Wahyudi ini diterima oleh Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H. Al azhar, Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar, Timbalan Ketua Umum MKA LAMR H.R. Marjohan Yusuf, Sekretaris Umum MKA H. Taufik Ikram Jamil, anggota MKA Datuk Yoserizal Timbalan Ketua Umum DPH LAMR H. Asral Rahman, Ketua DPH LAMR Khairul Zainal, dan Ketua DPH Hermansyah.

Perancang/Badan Keahlian DPR RI Ricko Wahyudi mengatakan di DPR RI ada penyusunan UU tentang Provinsi Riau yang diinisiasi Komisi II DPR RI. Komisi II DPR RI menugaskan Badan Keahlian untuk menyusun konsep naskah akademik dan naskah RUU Provinsi Riau.

"Tujuan kedatangan kami untuk mengumpulkan masukan dan pandangan masyarakat dan juga akademisi, Pemerintah Provinsi terkait penyusunan RUU Provinsi Riau," kata Ricko.

Menurut Ricko, pembentukan Provinsi Riau dasar hukumnya masih berdasarkan Undang Undang RIS yaitu Undang Undang RIS No. 7 Tahun 1950. tepatnya UU No 19 tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau. Dari sisi istilah dan isi, harus disesuaikan dengan UUD 1945.

Begitu juga istilah yang digunakan, nuansa kebatinan, filosopinya masih sentralistik jauh dari semangat otonomi daerah.
Komisi II DPR RI memiliki inisiatif memisahkan mumpung ada momentum seperti tidak hanya kita menyusun itu sifatnya normatif tetapi kalau bisa lebih dari itu. "Sehingga bisa mengakomodasi karakteristik dan juga dalam tanda kutip kepentingan-kepentingan apa saja bisa masuk," ujarnya.

Sementara itu para pengurus LAMR terlihat aktif memberikan pandangan dan masukannya kepada Tim Kerja  dari Badan Keahlian DPR RI ini mulai dari tuntutan otonomi khusus, bagi hasil pajak ekspor crude palm oil (CPO) Riau, eksploitasi sumber daya alam (SDA) Riau yang tidak berdampak pada peningkatan ekonomi rakyat, mengenai adat, budaya dan Bahasa Melayu, masalah limbah industri perusahaan, dominasi perusahaan besar terhadap penguasaan lahan di Riau, HTI,  dan sebagainya.

Pada kesempatan itu, Timbalan Ketua Umum MKA LAMR Datuk HR Marjohan Yusuf mengatakan selama ini Riau ini menjadi ‘ladang perburuan’. Jika sekarang hampir tidak ada lagi yang diburu karena hal yang diburu sudah habis.
Datuk HR. Marjohan berharap apa yang menjadi masukan dan usulan dari LAMR bisa dipertimbangkan.

"Jika kami tidak menuntut hak istimewa tetapi hak-hak khusus yang kami dapat," ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar usai pertemuan mengatakan LAMR akan membentuk Tim untuk menyiapkan bahan yang diperlukan termasuk poin-poin yang diusulkan untuk penyusunan naskah akademik dan RUU Provinsi Riau oleh Tim Kerja dari Badan Keahlian DPR RI ini.
Di antara poin-poin tersebut seperti pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, kearifan lokal, dan lainnya yang ingin diperjuangkan.

Selain itu, LAMR mengusulkan sejalan dengan filosofi “tiga tungku sejerangan” atau “tali berpilin tiga” dasar sebuah tata masyarakat Melayu adanya unsur pemerintah (ulama), adat, dan agama, di samping Forkompinda dimana unsur adat diberikan kedudukan yang sama dengan lembaga-lembaga tersebut dan diakui keberadaan di UU Provinsi Riau nantinya.

Selama ini sudah dipraktikkan tetapi tidak diatur dalam UU. Kalau sudah diatur dalam UU tentu sudah menjadi kewajiban untuk diterapkan

“Ke depan kami berharap penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Riau ini betul-betul berjalan sesuai dengan ketentuan adat dan masyarakat secara umumnya dan percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” kata Datuk Seri Syahril.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Badan Keahlian DPR RI Minta Masukan LAMR Terkait RUU Provinsi Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved