Wagubri Hadiri Rapat Penyampaian Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Riau Tentang Kode Etik
Selasa, 15/12/2020 - 08:43:20 WIB
PEKANBARU, WARNARIAU.COM - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menghadiri rapat penyampaian rancangan peraturan DPRD Provinsi Riau tentang Kode Etik DPRD Provinsi Riau dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (14/12/2020).
Saat rapat juga membahas pembentukan panitia khusus (Pansus) dan Penyampaian Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Riau dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Riau oleh Kepala Daerah.
Rapat yang berlangsung dipimpin dan resmi dibuka Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Hardianto, rapat juga terbuka untuk umum dan bisa disaksikan masyarakat Riau secara langsung di cannal youtube DPRD Provinsi Riau.
Saat membuka rapat Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Hardianto menyampaikan bahwa dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan pemerintah RI nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, kabupaten/kota pasal 16 ayat 1
"Adapun bunyi pasal tersebut yaitu DPRD menyusun kode etik yang wajib dipatuhi oleh anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan dan kerdibilitas DPRD," kata Hardianto
Lanjutnya dan tata tertib DPRD Provinsi Riau Nomor 1tahun 2020 pasal 180 tentang kode etik yang berbunyi ketentuan mengenai kode etik diatur tersendiri dengan peraturan DPRD tentang kode etik setelah disahkannya pimpinan depenitif.
"Penyusunan rancangan Daerah DPRD tersebut tentang kode etik DPRD provinsi Riau dan tata beracara badan kehormatan DPRD Prov Riau telah disusun dan diserahkan kepada pimpinan DPRD Riau pada tanggal 28 November 2020 lalu," ujarnya
"Rancangan tersebut telah disusun dengan tim yang beranggotakan dari fraksi-fraksi kelembagaan ini," tambahnya
Ia meyakini rancangan tersebut telah mengakomodir semua kebutuhan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh semua anggota DPRD Provinsi Riau, rancangan tersebut juga telah memuat ketentuan umum sikap dan prilaku tata kerja anggota DPRD, kewajiban anggota DPRD, larangan bagi anggota DPRD.
"Hingga penegakan sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi, pun yang telah disiapkan tim telah melaksanakan tugas tugasnya secara maksimal," tuturnya.
Hal ini dibuktikan dengan dihasilkannya rancangan yang cukup matang, namun demikian secara akademis tentu diperlukan penyelarasan agar peraturan tersebut memiliki nilai yang sempurna.
"Untuk mewujudkannya kami memandang perlu rancangan peraturan DPRD dilakukan penyelarasan dan pembulatan serta dibentuknya sebuah panitia khusus agar peraturan DPRD menjadi benar benar peraturan statis," pungkasnya.(*)
Komentar Anda :