www.warnariau.com
Terkait Rapid Tes Antigen Untuk Syarat Perjalanan, Pemprov Ikut Aturan Pusat
Kamis, 24/12/2020 - 16:59:28 WIB



TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, WARNARIAU.COM - Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau hingga saat ini belum membuat aturan, untuk siapa saja yang akan masuk provinsi Riau harus memiliki keterangan rapid tes antigen. Pemprov Riau saat ini masih menggunakan aturan dari pemerintah pusat terkait syarat masuk wilayah tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, saat ini yang sudah berlaku secara nasional yakni orang-orang yang akan melakukan perjalanan wajib memiliki hasil rapid tes antigen negatif. Untuk itu, pihaknya mengacu pada aturan tersebut.

"Kalau Riau buat khusus soal aturan rapid tes antigen itu belum ada. Kami mengacu pada aturan pemerintah pusat saja. Sekarang kan yang mau bepergian harus memiliki keterangan itu," kata Mimi, Kamis (24/12/2020).

Namun demikian, dalam kesempatan tersebut Mimi juga mengingatkan kepada masyarakat yang akan bepergian saat libur natal. Hendaknya dapat terus menerapkan protokol kesehatan, baik yang akan masuk atau keluar Riau.

"Penyebaran Covid-19 harus bisa ditekan secara bersama-sama, jangan sampai usai libur nanti terdapat klaster baru. Untuk itu protokol kesehatan harus tetap dijalankan," imbaunya. (*)



 
Berita Lainnya :
  • Terkait Rapid Tes Antigen Untuk Syarat Perjalanan, Pemprov Ikut Aturan Pusat
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved