www.warnariau.com
Mengenal JKP Pengganti JHT yang Diluncurkan Jokowi Hari Ini
Selasa, 22/02/2022 - 08:36:38 WIB



TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada hari ini, Selasa (22/2). Program yang dicanangkan bakal menggantikan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mereka yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Awalnya, Kementerian Ketenagakerjaan merevisi klaim manfaat klaim penuh. Disyaratkan, klaim hanya bisa dilakukan saat peserta menginjak usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat tetap.

Namun, karena besarnya arus penolakan, Jokowi pun memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk merevisi aturan.

Melanjutkan perintah Jokowi, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya akan menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) baru terkait JHT. Hal ini dimaksudkan untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Kendati aturan JHT bakal direvisi, namun program JKP bakal terus dilanjutkan. Lantas, apa itu JKP dan apa manfaatnya?

JKP merupakan program yang khusus didesain untuk melindungi pekerja terkena PHK. Walau tak dipungut iuran lebih, tapi pekerja dan pemberi kerja disyaratkan harus rajin mengiur program jaminan sosial lainnya.

Untuk bisa mendapat manfaat JKP, karyawan perusahaan besar harus terdaftar ke seluruh program jaminan sosial lainnya untuk mendapat manfaat, yakni JHT, kecelakaan kerja (JKK), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JK), dan Jaminan Kesehatan.

Sementara untuk usaha mikro dan kecil disyaratkan untuk mendaftarkan karyawannya ke program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Manfaat yang ditawarkan JKP, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama 6 bulan setara 45 persen gaji untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.

Tak berhenti di situ, masih ada lima syarat lain yang harus dipenuhi peserta untuk mendapatkan manfaat. Pertama, peserta terkena PHK, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Kedua, penerima manfaat harus bersedia bekerja kembali. Jika tidak berniat kembali bekerja, maka tak akan mendapatkan manfaat JKP.

Ketiga, penerima manfaat harus membayar iuran minimal 12 bulan selama 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terkena PHK.

Keempat, PHK terhadap pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT.

Kelima, masa pembayaran iuran 6 bulan berturut-turut diperhitungkan dalam masa iur paling singkat 12 bulan bulan dalam 24 bulan.(cnn)



 
Berita Lainnya :
  • Mengenal JKP Pengganti JHT yang Diluncurkan Jokowi Hari Ini
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved