Melalui Paripurna, Syahroni Tua Dilantik Menjadi Anggota DPRD Riau
Senin, 26/10/2020 - 16:55:58 WIB
Pekanbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Demokrat sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Senin (26/10/2020) siang. Kegiatan dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Riau dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Adapun Anggota DPRD Riau PAW tersebut adalah Syahroni Tua dari Partai Demokrat menggantikan Noviwaldy Jusman yang meninggal dunia pada Juni 2020 lalu.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution, Anggota DPRD Riau, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Riau serta Rohaniwan.
Sebelum dilakukan pengambilan sumpah dan pelantikan, Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau Muflihun membacakan Surat Keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.14-3723 Tahun 2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Riau, dan Nomor 161.14-3724 Tahun 2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu Anggota DPRD Riau.
“Melaksanakan pengambilan sumpah/janji terhadap Ir. H. Syahroni Tua, MM sebagai Anggota DPRD Riau sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan,” jelas Muflihun yang membaca salinan Surat Keputusan Mendagri.
Setelah dibacakan Surat Keputusan dari Mendagri, Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto langsung melantik Syahroni Tua menjadi Anggota DPRD Riau yang ditandai dengan penandatanganan surat keputusan serta penyematan pin Anggota DPRD Riau. Dalam sambutannya Hardianto mengucapkan selamat melaksanakan tugas.
“Dengan ini saudara menjadi Anggota Komisi III dan Badan Musyawarah DPRD Riau, kepada Bapak Syahroni kami ucapkan selamat bertugas dan selamat menjalankan amanah di DPRD Riau,” tutup Hardianto.
Komentar Anda :