Opini: Secara etimologis, anarkisme menjelaskan tentang perilaku sebuah sistem berkuasa." />
www.warnariau.com
18:49 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 18:44 WIB - Senin Kembali Masuk Sekolah, Disdik Pekanbaru Minta Guru Tak Tambah Libur Lebaran | 12:59 WIB - Diisi Lapak Pedagang dan Parkir, Halte Pasar Baru Tak Pernah Disinggahi Bus TMP | 11:34 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:16 WIB - 16 Ribu Wisatawan Kunjungi Taman Rekreasi Alam Mayang Saat Libur Lebaran | 10:16 WIB - Angka Stunting di Pekanbaru Turun, Pj Wako Minta OPD Saling Bersinergi
Sabtu, 20 April 2024 | Jam Digital
Follow:
 
Opini Pilkada: "Antara Perspektif Anarkisme Dan Keadilan Sosial"
Kamis, 04/05/2017 - 01:56:32 WIB

PEKANBARU,WARNARIAU.COM
- Opini: Secara etimologis, anarkisme menjelaskan tentang perilaku
sebuah sistem berkuasa yang sering memaksakan kehendak untuk menekan
kelompok inferior yang lain. Pada aspek ekonomi dan administrasi
pemerintahan, perilaku anarkisme dapat diartikan sebagai upaya
menumbuhkembangkan kekuatan superioritas untuk menekan kelompok-kelompok
tertentu di dalam sistem tersebut. Anarkisme menurut Machiavelli
tidaklah muncul dengan sendirinya, namun didorong oleh perilaku
oligarkis pemerintah yang membentuk sistem yang jauh dari keadilan.
Runtutan perilaku anarkisme dilandasi oleh sikap yang keliru terhadap
perspektif demokrasi.

Seharusnya, demokrasi yang menjadi tujuan
luhur kelompok kepentingan, dengan mengedepankan refleksi keinginan
kelompok dengan memperhitungkan angka mayoritas pendukung, juga harus
melibatkan keadilan yang utuh. Memang, demokrasi selalu terwakili dengan
konstitusi, namun apabila konstitusi tersebut tidaklah mengakomodasi
keadilan sosial, maka muncullah anarkisme.

Demokrasi anarki yang
selama ini kita kenal tidaklah selalu digambarkan dengan brutalisme
demonstran dalam aksinya. Namun lebih dari pada itu, keprihatinan
terhadap anarkisme tersebut muncul ketika kelompok kepentingan mayoritas
menggunakan kewenangan dan kesempatannya untuk membangun sistematika
pemerintahan yang tidak populis, memaksa, dan mereduksi keterbukaan.
Anarkisme tersebut dapat dimaklumi ketika dalam Pilkada, beban political
cost terhitung sangat besar. Sumber-sumber ekonomis yang diperoleh
penguasa baru tentunya menjadi sumber yang diandalkan untuk menutup
beban-beban tersebut.

Pilkada kekinian, dengan asumsi serentak
dan menimbulkan polemik baru, adalah sebuah cita-cita efesiensi
pemerintah untuk mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah tersebut.
Pemerintah seakan melupakan permasalahan mendasar, anarkisme. Anarkisme
muncul karena sikap menentang dari kelompok masyarakat terhadap sebuah
tatanan baku yang sudah ada.

Dapat dilihat bahwa, kekhawatiran
terhadap perilaku partai politik yang mengklaim kepentingannya dengan
mewakili orang banyak, sebagian besar kelompok orang dan kepentingan,
justru mereduksi kelompok terwakili tersebut untuk mengemukakan pendapat
substansinya. Sebagai bukti, mekanisme proses penjaringan calon
eksekutif oleh partai tentunya tidak bisa mengakomodasi pilihan
konstituennya, namun lebih bersifat subjektif karena alasan tertentu.
Kekhawatiran politik inilah yang nantinya dikenal sebagai proses
antipolitik. Seringnya muncul ekses antipolitik ini dari dalam
konstituen sendiri, karena disebabkan oleh proses yang tidak memuaskan
kelompok yang terwakili tersebut.

Publik mengharapkan keadilan.
Harus diingat bahwa, tatanan pemerintahan yang baik dan berwibawa
apabila seluruh proses implementasi di dalamnya berlandaskan keadilan
sosial. Quo vadis social justice ini? Keadilan sosial tidak hanya
berbicara pada tataran law enforcement, kesetaraan ekonomi semata, namun
lebih pada kesamarataan hak-hak yang ditimbulkan oleh ekses kebijakan.
Pilkada adalah sebuah muara kebijakan baru, karena eksekutif terpilih
tentunya diharapkan memberikan segala sesuatu yang lebih, baik itu
keadilan dan kesetaraan, peningkatan ekonomi mikro, serta penguatan
sektor riil. Dalam kajian landasan ideologis, keadilan sosial bersumber
pada kemampuan pemerintah untuk menciptakan kehidupan yang kondusif pada
aspek pluralisme, demokrasi sosial, dan anarkisme.

Sebuah
antitesis, apabila kita melihat kembali materi kampanye dan hasil yang
muncul setelah eksekutif baru terpilih. Eksekutif sering disudutkan oleh
minimnya kemampuan berdialektika menghadapi pluralisme masyarakatnya.
Padahal, pluralisme ini mewakili pengertian banyaknya kepentingan
kelompok dalam civil society dalam masyarakat modern, sedangkan
eksekutif sudah tidak lagi melayani kelompok yang diwakilinya dulu.
Antitesis tersebut meletakkan eksekutif pada posisi yang sulit, karena
munculnya klaim atas peran kelompok terwakili dengan target pencapaian
pelayanan publik yang baik. Disorientasi terhadap distribusi political
power untuk mengatur kebijakan sepertinya belum pernah dimiliki oleh
eksekutif selama ini.

Hal tersebut disebabkan oleh minimnya
orientasi penguasa terhadap public service quality, political
orientation, dan kepentingan dirinya sendiri. Sudah seharusnya
pemerintah berkuasa mempunyai orientasi kuat terhadap pluralisme
kepentingan, karena banyaknya kepentingan kelompok juga akan menentukan
tingkat kepuasannya. Terlebih lagi, minimnya, dapat dikatakan tidak
adanya public sphere dalam proses penyusunan kebijakan, dapat lebih
menyudutkan pemerintah karena tidak terbuka, tidak akuntabel, juga sarat
dengan perilaku yang korup. Seharusnya pluralisme menghadirkan kerangka
pikir untuk mengedepankan rasionalitas ekonomi, reduksi terhadap
dikotomi monopoly capital, juga memperbaiki manajemen pemerintah modern,
karena keanekaragaman kepentingan dan cultural background seharusnya
memberikan modifikasi kebijakan.

Public sphere atau ruang publik
diciptakan dengan adanya semangat dan orientasi terhadap keterbukaan dan
akuntabilitas, dengan harapan bahwa kelompok kepentingan, diwakili oleh
civil society, dapat bertemu dengan pemerintah dalam proses kebijakan.
Malu, itulah yang seharusnya dirasakan ketika berbicara ruang publik
ketika euphoria otonomi daerah telah merampas kedaulatan civil society
yang sebenarnya. Setelah melewati ratusan tahun sejak dikenalnya public
sphere pada masa Renaissance di Eropa Barat, ruang publik ini juga belum
ada di pemerintah secara kekinian, justru pemerintah lebih tertutup
dalam implemetasi pemerintahannya.

Dari waktu ke waktu, Pilkada
ternyata tidak memberikan ekses positif terhadap keadilan sosial, tetapi
justru menyuguhkan arogansi-arogansi politik elit lokal dalam permainan
local democracy. Demokrasi yang berkeadilan sebenarnya sangat
sederhana, yaitu terbuka, komitmen pada pelayanan, akuntabilitas, dan
kesetaraan ekonomi yang egalitarian. Rendahnya partisipasi pemilih aktif
dalam Pilkada sepertinya merefleksi terhadap skeptisme civil
societyterhadap elit-elit politik yang berkompetisi di dalamnya.
Skeptisme politik tersebut dinilai wajar, karena figur yang disuguhkan
oleh partai politik dinilai tidak mempunyai standar minimum, yaitu
terkait tingkat pendidikan, komitmen terhadap pelayanan, kompetensi
rendah, dan ketidaktahuannya terhadap governance.

Kompleksitas
terminologi governance menjadikan pemerintah tidak mempunyai skala
prioritas yang baku, sehingga selalu mendapatkan penilaian bahwa
pemerintah berkuasa dinilai lalai dan tidak memegang komitmen pada janji
kampanye yang lalu. Konstituen sepertinya sudah tidak lagi memandang
subyek yang dipilih nantinya dengan penilaian kharisma, kesukuan,
ataupun kapital, karena merosotnya penilaian pemimpin kharismatis ini
lebih mengedepankan kondisi politik yang kontemporer, dan tidak dapat
digunakan pada kondisi masyarakat yang sekuler (sebut:moderen).

Kepemimpinan
yang  moderen dan baik ketika subyek dalam kekuasaan tersebut dapat
lebih peka dan terbuka dalam implementasi kebijakan, komitmen pada
rasionalisasi pembangunan, dan birokratisasi masyarakat. Dapat
dipastikan bahwa pemimpin kharismatik sudah tidak lagi relevan dengan
Pilkada sekarang ini, kecuali, seperti pendapat Weber, pemimpin tersebut
dapat mentransfer kesetiaan konstituen ke dalam sistem pemerintah yang
institusional, sehingga stabilitas pemerintah tetap terjamin. Namun,
apabila pemimpin kharismatik ini tidak dapat membawa konstituennya, maka
instabilitas akan muncul, terlebih lagi pemimpin ini mempunyai perilaku
yang korup.

Harapan terhadap Pilkada serentak ini sangatlah
besar bagi pemilih. Dengan adanya peraturan-peraturan baru, perangkat
pengawasan yang mutakhir, serta aliansi pendampingan Pilkada yang
semakin banyak, seharusnya partai politik lebih mengedepankan asas-asas
demokrasi yang hakiki, pencitraan kader yang tinggi, serta berorientasi
pada aspek pembangunan civil society dengan lebih matang. Harapan rakyat
sangat sederhana, pemimpin yang mereka pilih dapat mengerti akan
hak-hak masyarakat sipil, keterbukaan proses penyusunan kebijakan,
egalitarian ekonomi dan sosial, serta penegakan hukum.***(Bandara Raden
Mas R. Anindya, MPA)

(Penulis adalah pemerhati kebijakan, Ketua Presidium Jawa Manunggal Riau)






 
POJOK OPINI
KEJUJURAN HUKUM (AnW GROUP)
Membalik Logika! Oleh: Adlin S.Hut, Pemerhati Kebijakan Lingkungan
Opini Pilkada: "Antara Perspektif Anarkisme Dan Keadilan Sosial"
Membangun Pilkada Yang Bermatabat
Waspadai "Perampokan Suara" dalam Pilkada
Musibah Yang Di Alami Masyarakat Lipat Kain Jelang Lebaran
 
Follow:
Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
© 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved